HAK
DAN KEWAJIBAN PASIEN
DALAM
PELAYANAN KESEHATAN
UPT PUSKESMAS PAGERWOJO
HAK
PASIEN :
1. Memperoleh
informasi mengenai tata tertib dan peraturan pelayanan yang berlaku di
Puskesmas
2. Mendapatkan
informasi atas :
a. Penyakit
yang diderita
b. Tindakan
medis yang akan dilakukan dan kemungkinan penyulit sebagai akibat tindakan
tersebut, cara mengatasinya dan alternatifnya
c. Upaya pencegahan agar penyakit tidak kambuh lagi atau pencegahan agar anggota keluarga/orang lain tidak menderita
penyakit yang sama
3. Minta
konsultasi medis
4. Menyampikan
pengaduan, saran, kritik, dan keluhan berkaitan dengan pelayanan
5. Memperoleh
pelayanan yang bermutu, aman, nyaman, adil, jujur dan manusiawi
6. Hasil
pemeriksaan yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan, tujuan tindakan,
alternatif tindakan, resiko, biaya, dan komplikasi yang mungkin terjadi dan
prognosis terhadap tindakan yang dilakukan
7. Memberikan
persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga
kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya kecuali untuk kasus KLB yang dapat
membahayakan masyarakat
8. Keluarga
dapat mendampingi saat menerima pelayanan kesehatan
KEWAJIABAN
PASIEN :
1.
Membawa kartu identitas (KTP/SIM) atau
mengetahui alamat dengan jelas kunjungan pertama kali
2.
Membawa kartu berobat
a. Pengguna
layanan BPJS harus membawa kartu BPJS dan kartu kunjungan berobat
b. Pengguna
layanan umum yang sudah pernah berkunjung membawa kartu kunjungan berobat
3.
Mengikuti alur pelayanan puskesmas
4.
Mentaati aturan pelayanan dan mematuhi nasihat serta petunjuk pengobatan
5.
Memberikan informasi yang benar dan
lengkap tentang masalah kesehatannya kepada
tenaga
kesehatan di Puskesmas